MPLS adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah juga dikenal sebagai Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB), merupakan sebuah kegiatan
yang umum dilaksanakan di sekolah setiap awal tahun
ajaran guna menyambut kedatangan para peserta didik baru. MPLS dijadikan
sebagai ajang untuk melatih ketahanan mental, disiplin, dan mempererat tali
persaudaraan. MPLS juga sering dipakai sebagai sarana perkenalan
siswa terhadap
lingkungan baru di sekolah tersebut. Baik itu perkenalan dengan sesama siswa
baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya di sekolah itu. Tak terkecuali
pengenalan berbagai macam budaya dan kegiatan yang ada serta rutin dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Pada kebanyakan
sekolah, biasanya MPLS dilaksanakan oleh pihak guru dan kepala sekolah saja, dengan atau tanpa bantuan keterlibatan kelompok OSIS. Di sisi lain ada juga sekolah
yang memberikan kepercayaan kepada Organisasi
Siswa Intra Sekolah (OSIS) sebagai pelaksana kegiatan MPLS sebagai wahana berlatih kepemimpinan (leadership)
dengan pengawasan dan pemantauan yang super ketat dari bidang Kesiswaan atau
Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.
Pro Kontra
Dari tahun ke tahun,
kegiatan ini selalu menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak
masyarakat beranggapan bahwa kegiatan ini tidaklah perlu dan tidak penting
karena hanya menjadi ajang senioritas dan perploncoan. Anggapan itu bukan tanpa
dasar, beberapa kali pernah diberitakan siswa yang mengalami kekerasan fisik usai mengikuti kegiatan MOPDB. Terakhir, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia saat itu, Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak ke sebuah SMA
di Kota Tangerang, Banten pada 29 Juli 2015 dan Mendikbud
mendapati kegiatan yang menjurus ke perploncoan dan atribut-atribut yang tidak
berkaitan dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Hal ini tentu sangat
disayangkan. Pada akhirnya, Mendikbud menginstruksikan kepada seluruh daerah
yang sedang melaksanakan MPLS/MOPDB untuk tidak menggunakan
atribut yang berlebihan dan tidak mengadakan kegiatan yang berisi perploncoan (Tribun Jabar , 29 Juli 2015)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia mengeluarkan
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan
kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang
menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang
terjadi saat ini. Di dalam Permendikbud tersebut, tidak boleh lagi diadakan
kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perploncoan atau kegiatan lain yang
merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab atas
terlaksananya kegiatan ini adalah kepala sekolah. Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan
mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan
peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah
berat, kepala sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan didrop out dari sekolah.
Oleh
karena itu, sekolah tidak diperkenankan melaksanakan bentuk kegiatan dan pengadaan atribut yang tidak sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 seperti penggunaan :
1.
Tas karung, tas
belanja plastik, dan sejenisnya yang tidak sesuai peruntukkannya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan
sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5.
Papan nama yang
berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang
tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas
pembelajaran.
Selanjutnya
beberapa aktivitas yang dilarang
dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah setelah
terbitnya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa
suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung
nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang
bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak
mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau
mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti
berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak
diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas
pembelajaran.
Tujuan
Mengacu pada Permendikbud nomor
18 tahun 2016, tujuan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah:
1. Mengenali potensi diri siswa baru;
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan
sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum,
dan sarana prasarana sekolah;
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar
efektif sebagai siswa baru;
4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga
sekolah lainnya;
5.
Menumbuhkan perilaku
positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai,
menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat
untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat
gotong royong.
Secara umum, tujuan diadakannya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah
sebagai berikut:
1.
Memperkenalkan siswa
pada lingkungan sekolah yang baru mereka masuki
2.
Memperkenalkan siswa
pada seluruh komponen sekolah beserta aturan, norma, budaya, dan tata tertib
yang berlaku di dalamnya.
3.
Memperkenalkan siswa
pada keorganisasian
4. Memperkenalkan siswa untuk dapat menyanyikan lagu
hymne dan mars sekolah
5. Memperkenalkan siswa pada seluruh kegiatan yang ada di
sekolah
6. Mengarahkan siswa dalam memilih kegiatan
ekstrakurikuler yang sesuai dengan bakat mereka
7.
Menanamkan sikap
mental, spiritual, budi pekerti yang baik, tanggung jawab, toleransi, dan
berbagai nilai positif lain pada diri siswa sebagai implementasi penanaman
konsep iman, ilmu, dan amal
8. Menanamkan berbagai wawasan dasar pada siswa sebelum
memasuki kegiatan pembelajaran secara formal di kelas.
Dalam masa pelaksanaan
Kurikulum Merdeka ini setiap satuan Pendidikan diberikan kebebasan untuk
menyelenggarakan MPLS tetapi tetap harus selaras dengan Permendikbud Nomor 18
tahun 2016. Setiap sekolah boleh berkreasi untuk mewujudkan MPLS yang menarik,
berkesan dan bermakna bagi siswa barunya. Sebagai referensi materi berikut dapat
dilaksanakan dalam MPLS di setiap satuan Pendidikan yaitu
1. Wawasan Wiyata Mandala
2. Kepramukaan
3. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
(Nasionalisme)
4. Cara Belajar Efektif
5. Pendidikan Karakter
6. Tata Krama dan Tata Pergaulan di
Masyarakat
7. Kurikulum Merdeka
8. Profil Pelajar Pancasila
9. Pencegahan Napza
10. Kedisipinan dan Kreativitas
11. Unjuk Karya dan Bakat
Selamat datang siswa baru di jenjang SMP
Semangat belajar sejak dini
Indonesia menunggu karya dan bhaktimu!
[1] Ketua Umum Komunitas Guru Menulis (K’Gum)
Cilacap, Ketua MGMP IPS SMP Provinsi Jawa Tengah dan Ketua MGMP IPS SMP Kabupaten Cilacap, Ketua II ISPI Kabupaten Cilacap dan Guru IPS SMP Negeri 7 Cilacap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar