PETUNJUK TEKNIS
PROGRAM
BEASISWA S-2
BAGI GURU
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
(SMP)
TAHUN
2013
DIREKTORAT
PEMBINAAN PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
JAKARTA2013
Pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia. Oleh
karena itu,
Pemerintah berkomitmen menjadikan pembangunan pendidikan sebagai agenda utama untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, dan sebagai strategi untuk menyejahterakan
kehidupan masyarakat dan bangsa
ini.
Upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan
kesejahteraan masyarakat melalui pendidikan tidak dapat
dilepaskan dari peran dan fungsi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). PTK perlu
diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan dan meningkatkan
kualifikasi akademik dan kompetensinya.
Pada tahun
2013, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan memberikan beasiswa
pendidikan strata dua (S-2) bagi PTK Dikdas.Pedoman ini disusun sebagai
bahan acuan bagi pihak yang berkepentingan agar pelaksanaan program pemberian
beasiswa S-2 bagi PTK Dikdas berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang
diharapkan.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua
pihak yang terlibat dalam penyusunan pedoman ini.
Jakarta, Juli 2013
Direktur P2TK Dikdas,
Sumarna Suraparata, Ph.D
NIP. 195908011985031002
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa visi pendidikan
nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat
dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang
menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan
zaman yang selalu berubah. Tuntutan
akuntabilitas sistem pendidikan semacam itu merupakan hal wajar karena pendidikan merupakan salah
satu pilar terpenting untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia. Bahkan kinerja pendidikan yaitu gabungan angka
partisipasi kasar (APK) jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan
tinggi, dan angka melek aksara (literasi) digunakan sebagai variabel untuk menghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
bersama-sama dengan variabel kesehatan dan ekonomi. Sehubungan
dengan itu, Pemerintah berkomitmen menjadikan pembangunan pendidikan sebagai agenda utama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan sebagai strategi untuk menyejahterakan
kehidupan masyarakat dan bangsa
ini.
Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia
dan kesejahteraan
masyarakat melalui pendidikan tidak dapat dilepaskan dari peran dan fungsi
pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Sebagaimana ditegaskan pada Pasal40 Ayat 2UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas, PTK berkewajiban
antara lain: (a) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan,
kreatif, dinamis, dan dialogis; (b) mempunyai komitmen secara profesional untuk
meningkatkan mutu pendidikan; dan (c) memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Sementara itu lingkungan tugas PTK mengalami perubahan dan perkembangan secara
terus menerus sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
(IPTEKS), serta peningkatan tuntutan masyarakat terhadap kualitas layanan
penyelenggaraan dan hasil pendidikan. Oleh karena itu, wawasan pengetahuan,
keterampilan, dan kemampuan profesional PTK sungguh penting untuk ditingkatkan
dan/atau dikembangkan secara berkelanjutan. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sisdiknas yang
menyebutkan salah satu hak pendidik dan tenaga kependidikan yaitu “… memperoleh
pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas”.
Peningkatan atau pengembangan profesional PTK
secara berkelanjutan merupakan landasan untuk meningkatkan kualitas pendidikan,
yang pada akhirnya sangat menentukan keberhasilan pembanguan pendidikan. PTK merupakan kunci utama untuk
mencapai keberhasilan pembangunan pendidikan nasional, dan segala upaya
peningkatan kualitas pendidikan dan pembangunan pendidikan nasional pada
umumnya tidak akan berhasil tanpa melibatkan PTK sebagai subyek penting di dalam proses penyelenggaraan
pendidikan. Pertumbuhan profesional staf berpengaruh terhadap
keberhasilan peserta didik. Terdapat hubungan yang signifikan antara pengembangan
profesional pendidik (guru) dan tenaga kependidikan lainnya terhadap
peningkatan layanan proses pengajaran dan pembelajaran di sekolah-sekolah. Dengan
demikian peningkatan atau pengembangan profesional PTK secara berkelanjutan merupakan
tuntutan mutlak guna mencapai keberhasilan pembangunan pendidikan nasional.
Pengembangan profesionalitas
PTK secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melaluireviu
sejawat, penelitian, pendidikan dan pelatihan, program mentoring, kolaborasi
guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pengawas sekolah/pengawas, program induksi, dan peningkatan
kualifikasi akademik. Berbagai cara tersebut telah dilaksanakan oleh Pemerintah. Mulai tahun
2012, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan bermaksud memperluas kesempatan bagi PTK Dikdas untuk
meningkatkan kapasitas profesionalnya dengan menyediakan beasiswa pendidikan
strata dua (S-2). Selanjutnya agar beasiswa yang dimaksud dapat digunakan
secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka
disusunlah Pedoman Program Pemberian Beasiswa S-2 bagi PTK Dikdas ini untuk dijadikan rujukan bagi
pihak-pihak yang berkepentingan.
B. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang
Guru;
5.
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pendidikan; dan
6.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2013
Direktorat P2TK Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 023.03.1666302/2013,
Tanggal 5
Desember 2012[A1] .
C. Tujuan
1.
Tujuan Umum
Program Pemberian Beasiswa S-2 Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini bertujuan
untuk menyediakan dana bantuan bagi guru sekolah menengah
pertama (SMP) untuk meningkatkan kualifikasi lebih lanjut melalui pendidikan strata dua (S-2) pada program/sekolah
pascasarjana perguruan tinggi Pemerintah yang diberi mandat.
2.
Tujuan Khusus
(a)
Memberikan kesempatan bagi guru SMP untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya ke jenjang strata dua (S-2).
(b)
Menyediakan
bantuan dana dan bantuan teknis bagi guru SMP untuk mengembangkan kapasitas profesionalnya
secara berkelanjutan.
(c)
Mengembangkan
dan meningkatkan wawasan pengetahuan, kompetensi dan kinerja paraguru, kepala
sekolah, pengawas sekolah dalam memberikan layanan pendidikan yang lebih
berkualitas.
D. Sasaran
Program
beasiswa ini diperuntukkan bagi guru sekolah
menengah pertama (SMP negeri dan swasta yang memenuhi kriteria yang
dipersyaratkan.
E. Hasil Yang Diharapkan
Pelaksanaan program beasiswa S-2 bagi guru SMP ini diharapkan memberikan hasil sebagai berikut:
1.
PTK Dikdas
mendapatkan kualifikasi pendidikan jenjang strata dua (S-2).
2.
PTK
Dikdas memiliki wawasan pengetahuan dan keterampilan profesional yang semakin
meningkat.
3.
PTK
Dikdas dapat meningkatkan kinerja dan hasilnya terkait dengan proses
pembelajaran dan manajemen sekolah.
4.
Pemerintah
daerah memperoleh PTK Dikdas yang dapat diandalkan untuk melaksanakan pembinaan
profesional sejawat dan/atau program mentoring.
5.
Akses
untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas semakin merata.
F. Manfaat
Program beasiswa S-2 PTK Dikdas khususnya
bagi guru SMP ini diharapkan
dapat memberikan manfaat bagi para pihak sebagai berikut.
1.
Bagi
Siswa
Memiliki
peluang yang lebih besar untuk mendapatkan layanan pembelajaran yang lebih
berkualitas sesuai dengan standar nasional pendidikan.
2.
Bagi Guru, kepala sekolah, pengawas sekolah pendidikan dasar
Memiliki peluang yang lebih
besar untuk meningkatkan kompetensi, kualifikasi, dan karir sebagai pendidik
dan tenaga kependidikan melalui keikutsertaannya dalam pendidikan lanjut.
3. Bagi Sekolah
Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang lebih kompeten, profesional dan mampu meningkatkan mutu
pembelajaran di sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan; dan pendidik dan tenaga kependidikan tersebut
dapat menjadi mentor bagi pendidik dan tenaga kependidikan pemula.
4. Bagi Pemerintah
Pemerintah dan pemerintah propinsi/kabupaten/kota dapat memperoleh manfaat antara
lain:
(a)
Memiliki
pendidik dan tenaga kependidikan yang lebih berkompeten untuk meningkatkan mutu
pembelajaran sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(b)
Tersedia
pendidik dan tenaga kependidikan yang mampu menjalankan fungsi pembinaan dan
pembimbingan bagi sejawat dan pemula.
(c)
Dapat
meningkatkan mutu pendidikan di daerah dan secara nasional.
G. Dampak
Program pemberian
beasiswa S-2 bagi PTK Dikdas khususnya
untuk guru SMP ini dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun
jangka panjang diperkirakan sangat potensial berkontribusi pada:
1.
pengembangan komunitas pebelajar berkelanjutan yang
dapat berdampak positif terhadap peningkatan kinerja sekolah.
2.
peningkatan mutu layanan pembelajaran dan
pengelolaan pendidikan pada sekolah-sekolah jenjang pendidikan dasar.
3.
peningkatan mutu pendidikan di daerah yang secara
agregat menjadi penyokong peningkatan mutu pendidikan nasional.
---cäd---
BAB II
MEKANISME PENYALURAN BEASISWA S-2
DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
A. Penyaluran Beasiswa
1.
Pengertian dan Sifat
Beasiswa S-2 PTK Dikdas adalah dana bantuan yang diberikan
kepada PTK Dikdas untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan strata dua (S-2)
pada perguruan tinggi penyelenggara (PTP) yang ditunjuk.
Beasiswa S-2 ini bersifat sementara dan
terbatas, yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester.
2.
Komponen Beasiswa
Beasiswa S-2ini terdiri atas: biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya penyelenggaraan program. Biaya
mahasiswa diberikan langsung ke mahasiswa melalui mekanisme perjanjian
kerjasama (MoU) antara Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas
Kemdikbud dengan mahasiswa, sedangkan biaya pendidikan dan penyelenggaraan
program dibayarkan kepada perguruan tinggi penyelenggara yang ditunjuk melalui
mekanisme perjanjian kerjasama (MoU) antara Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan perguruan tinggi penyelenggara yang bersangkutan.
3.
Tatacara Penyaluran
Beasiswa.
Setelah persyaratan pencairan dipenuhi oleh pihak-pihak
yang bersangkutan, beasiswa S-2 diberikan kepada mahasiswa. Selanjutnya mahasiswa
menyalurkan biaya pendidikan dan biaya penyelenggaraan program ke Pergutuan
Tinggi Penyelenggara (PTP) masing-masing.
4.
Jangka Waktu Beasiswa
Beasiswa ini diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun
atau 4 (empat) semester mulai dari terdaftar sebagai mahasiswa di PTP
masing-masing. Selama menerima beasiswa, peserta program tidak boleh cuti
akademik.
5.
Sanksi
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun (4 semester), mahasiswa (peserta
program) tidak dapat menyelesaikan studi (belum lulus), mahasiswa yang bersangkutan wajib menyelesaikan studi atas biaya sendiri.
B. Sistem Rekrutmen dan Seleksi Peserta
Rekrutmen dan seleksi calon peserta program beasiswa S-2
PTK Dikdas tahun 2013 dilakukan melalui kerjasama Direktorat P2TK Dikdas,
Ditjen Dikdas Kemdikbud, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan
Perguruan Tinggi Penyelenggara dengan ketentuan sebagai berikut.
1.
Kriteria Calon Peserta dan Prodi
Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat P2TK
Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Bagi Guru Negeri, Berstatus sebagai pegawai
negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai guru SMP. Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap
yayasan atau SK Kepsek/Dinas Pendidikan sebagai guru honor di sekolah negeri.
b.
Berusia maksimum 45 tahun yang dibuktikan dengan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
c.
Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi
yang sekarang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,50
(dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan
transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
d.
Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun mengajar yang
dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah
khusus untuk Guru yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh
pejabat berwenang.
e.
Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk
mengikuti program beasiswa jenjang strata dua (S-2), dibuktikan
dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
f.
Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan
tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan
sertifikat atau surat keterangan yang
relevan.
Untuk menjaring calon
mahasiswa/peserta yang memiliki kemampuan terbaik, maka Direktorat P2TK Dikdas,
Ditjen Dikdas akan menetapkan jumlah calon mahasiswa lebih dari kuota yang ditetapkan
untuk setiap program studi. Kuota untuk guru swasta maksimal
10%.
Program
studi yang dibuka
Adapun program studi S2 bagi guru SMP yang dibuka adalah
sebagai berikut:
a.
Program Studi Matematika,
b.
Program Studi IPS,
c.
Program Studi IPA,
d.
Program Studi Bahasa Indonesia,
e.
Program Studi Bahasa Inggris.
Program studi dimaksud, dibuka di 4 (empat) LPTK mitra
Direktorat P2TK Dikdas - Ditjen Dikdas -
Kemdikbud, dengan kuota dan prodi yang dibuka di masing-masing LPTK akan diatur
lebih lanjut. Adapun 4 LPTK dimaksud adalah sebagai berikut.
1.
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)- Bandung.
2.
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) –
D.I.Yogyakarta.
3.
Universitas Negeri Malang (UM) – Malang.
4.
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) – Surabaya.
Pengiriman Berkas Proposal
Berkas
pendaftaran proposal dikirim paling lambat pertengahan September 2013. Program Studi Matematika, IPA,
IPS, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
diperuntukkan bagi guru SMP yang relevan ditujukan ke:
Subdit PTK SMP
Dit. P2TK Dikdas – Ditjen
Dikdas – Kemdikbud
Gedung C Lantai 18
Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta
Telepon: 021. 578551860, 70713870
Fax: 021.578551860
2.
Prosedur Rekrutmen dan Seleksi
Calon Peserta
Rekrutmen dan seleksi calon peserta program beasiswa S-2 PTK Dikdas 2013 dilakukan melalui tiga tahap, yakni tahap: (1)
rekrutmen calon peserta, (2) seleksi
administratif, dan (3) seleksi akademik.
a.
Rekrutmen Calon Peserta
Melalui kerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Direktorat
P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas - Kemdikbud melakukan rekrutmen calon peserta dengan prosedur
sebagai berikut.
1) Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud menginformasikan tawaran
beasiswa S-2 PTK Dikdas bagi guru SMP Tahun 2013 kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi.
2) Dinas Pendidikan
Provinsi menyampaikan informasi tawaran
beasiswa S-2 PTK Dikdas bagi guru SMP Tahun 2013 kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
3) Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota mengumumkan tawaran beasiswa S-2 PTK Dikdas bagi guru SMP Tahun 2013 kepada para pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar, khususnya kepada para guru, kepala sekolah dan pengawas SMP di daerah
setempat.
4) Guru SMP yang berminat
mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dengan melengkapi semua
persyaratan.
5) Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota menghimpun daftar calon peserta yang sudah melengkapi
persyaratan dan mengirimkannya ke Direktorat P2TK Dikdas, berkoordinasi dengan Dinas
Pendidikan Provinsi.
b.
Seleksi Administratif
Dengan menggunakan kriteria calon peserta pada butir 1,
Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud melakukan seleksi administratif
terhadap usulan calon peserta dari setiap provinsi pada minggu keempat Agustus sampai dengan
minggu pertama September 2013.
c.
Seleksi Akademik
Calon
peserta yang lulus dalam seleksi
administratif akan diundang oleh P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud antara minggu kedua – keempat September 2013, untuk mengikuti seleksi akademik. Seleksi akademik akan dilaksanakan
oleh perguruan tinggi penyelenggara bersama Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas -Kemdikbud dengan prosedur sebagai berikut.
1) Seleksi akademik akan
didasarkan pada hasil:
a)
Tes Potensi Akademik (TPA): mengukur kapasitas
calon untuk menyelesaikan tugas-tugas akademik (scholastic aptitude).
b)
Tes Kemampuan Bahasa Inggris: mengukur kemampuan
calon dalam memahami teks berbahasa Inggris (reading
comprehension).
2) Skor akhir untuk setiap peserta didasarkan pada penggabungan
hasil TPA dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris dengan bobot 70 (TPA) : 30 (Tes
Bahasa Inggris).
3) Penentuan kelulusan akan
didasarkan pada urutan skor akhir dengan mempertimbangkan proporsi antar daerah,
peminat dan antar bidang studi.
4) Hasil seleksi akademik akan
diumumkan oleh perguruan tinggi penyelenggara melalui Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud pada minggu ke dua September 2013, untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak-pihak yang
bersangkutan melalui Dinas Pendidikan Provinsi.
d.
Persyaratan Calon Mahasiswa
Calon mahasiswa yang lulus
seleksi administratif dan seleksi akademik dapat mengikuti program S-2 pada PTP
yang bersangkutan, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1)
Menyerahkan Surat Tugas Belajar dari pejabat yang
berwenang.
2)
menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter.
3)
menandatangani surat perjanjian tidak akan
meminta pindah tugas setelah menyelesaikan pendidikan, kecuali karena alasan
kedinasan dan tugas dari pejabat yang berwenang.
4) Menandatangani surat
perjanjian untuk mengikuti pendidikan jenjang strata dua (S-2) secara penuh
waktu. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun (4 semester), mahasiswa (peserta
program) tidak dapat menyelesaikan studi (belum lulus), mahasiswa yang bersangkutan wajib menyelesaikan studi atas biaya sendiri
5)
Biaya calon mahasiswa/peserta program dari tempat
tugas asal ke PTP yang bersangkutan ditanggung oleh Direktorat P2TK Dikdas,
Ditjen Dikdas sesuai dengan ketentuan.
6)
Mengisi biodata sesuai dengan format terlampir.
Seluruh dokumen diserahkan ke PTP paling lambat minggu ke empat September 2013. Calon mahasiswa yang telah
dinyatakan lulus akan ditempatkan sesuai dengan PTP-nya masing-masing, dan sudah
tiba di kampus paling lambat minggu ke satu Oktober 2013 atas biaya Direktorat P2TK
Dikdas.
3.
Penyelenggaraan Program
1) Penyelenggaraan program
strata dua (S-2) bagi PTK Dikdas ini mengikuti ketentuan atau standar yang
berlaku pada PTP yang bersangkutan.
2) Program S-2 berlangsung
selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester dengan menyusun tugas akhir atau
tesis. Substansi tugas akhir atau tesis dapat berupa hasil penelitian tindakan
(action research) atau hasil
penelitian dengan menggunakan pendekatan/metode lainnya.
3) Perguruan tinggi
penyelenggara program menyampaikan laporan kemajuan studi mahasiswa secara
periodik pada setiap akhir semester kepada Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen
Dikdas Kemdikbud.
4) Untuk mengetahui
perkembangan dan hasil penyelenggaraan program beasiswa studi strata dua (S-2)
ini, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud melakukan monitoring dan
evaluasi program secara periodik per semester, atau secara insidental sesuai
dengan keperluan dan permasalahan yang terjadi.
C. Penjadwalan Program
Penjadwalan Program Pemberian
Bantuan Beasiswa S2 Bagi Guru SMP Tahun 2013 sampai dengan 2015 sebagai berikut
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1
|
Sosialisasi
|
Mei -
Agustus 2013
|
2
|
Pengiriman
berkas pendaftaran
|
Minggu
II Agustus-II September 2013
|
3
|
Seleksi
Administrasi
|
Minggu
II-III September 2013
|
4
|
Seleksi
Akademik
|
Minggu
III-IV September 2013
|
5
|
Pengumuman
Calon Mahasiswa
|
Minggu
IV September - Minggu I Oktober 2013
|
6
|
Kelengkapan
Berkas
|
Minggu
IV September - Minggu II Oktober 2013
|
7
|
Pemberangkatan
Calon Mahasiswa
|
Minggu
III Oktober 2013
|
8
|
Penerimaan
Mahasiswa di PTP
|
Minggu
IV Oktober 2013
|
9
|
Matrikulasi
|
Minggu
I-II Nopember 2013
|
10
|
Perkuliahan
Semester 1
|
Minggu
III Nopember – Minggu III Januari 2013 dan Minggu II – Minggu IV Maret 2013
|
11
|
Perkuliahan
Semester 2
|
Minggu
III April – Minggu III Agustus 2014
|
12
|
Perkuliahan
Semester 3
|
Minggu
I September – Minggu I Januari 2015
|
13
|
Perkuliahan
Semester 4
|
Minggu
II Januari – Minggu II Mei 2015
|
14
|
Revisi
Tugas Akhir
|
Minggu
III Mei – IV Agustus 2015
|
15
|
Wisuda
|
Minggu
I Agustus – Minggu IV September 2015
|
BAB III
MONITORING DAN EVALUASI
Program beasiswa strata dua (S-2) ini dilaksanakan oleh Direktorat P2TK
Dikdas, Ditjen Dikdas - Kemdikbud dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sehubungan
dengan itu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi program di
PTP dengan ketentuan seperti berikut ini.
A. Tujuan
Monitoring dan
evaluasi dimaksudkan untuk:
1. Memperoleh informasi tentang perkembangan dan kemajuan studi setiap
mahasiswa/peserta program.
2. Mendapatkan informasi tentang keefektifan
dan efisiensi program beasiswa
strata dua (S-2) bagi PTK Dikdas.
3. Mengidentifikasi
masalah
yang muncul dalam pelaksanaan program dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
4. Menyusun rekomendasi sebagai bahan masukan
untuk perbaikan dan peningkatan program.
B. Mekanisme
Monitoring dan evaluasi program dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Pemantauan internal penyelenggaraan program dilakukan oleh PTP yang bersangkutan. Pemantauan internal PTP ini
dilaksanakan sesuai dengan prosedur penjaminan mutu yang berlaku pada PTP yang
bersangkutan.
2.
Pemantauan lapangan dilakukan oleh tim
monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen
Dikdas Kemdikbud.
3.
Penyelenggaraan rapat koordinasi program beasiswa
ini melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
4.
Apabila diperlukan atau untuk kepentingan tertentu, dapat dilakukan
audit oleh eksternal auditor seperti Inspektorat Jenderal Kemdikbud, BPKP, BPK, atau
Kantor Akuntan Publik.
C. Layanan Informasi
Masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan
dapat menyampaikan informasi, saran tentang
program beasiswa strata dua (S-2) PTK Dikdas dengan menghubungi lembaga-lembaga
di bawah ini.
1.
Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, dengan alamat:
Dit. P2TK Dikdas
Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar
Komplek Kemdikbud
Gedung C Lantai 18
Jl. Jenderal
Sudirman Senayan Jakarta
Telepon: 021 57853580
Fax: 021 57853580
e-mail:p2tk.dikdas@gmail.com
2.
Universitas
Pendidikan Indonesia, dengan alamat:
Sekolah Pascasarjana
Universitas
Pendidikan Indonesia
Jl. Setiabudhi 229,
Bandung 40154, Jawa Barat
Telepon : 022-2013161/4
Fax : 022-2013651
e-mail :pascasarjana@upi.edu
3.
Universitas
Negeri Yogyakarta, dengan alamat:
Program Pascasarjana
Universitas Negeri
Yogyakarta
Karangmalang,
Yogyakarta 55281
Telepon: 0274 550836
Fax : 0274 520326
4.
Universitas
Negeri Surabaya, dengan alamat:
Program Pascasarjana
Universitas Negeri Surabaya
Gedung K.9
Jl. Jalan Ketintang, Surabaya 60231, Jawa Timur
Telepon: 031. 8293484
Fax: 031. 829 3484
5.
Universitas
Negeri Malang, dengan alamat:
Pascasarjana
Universitas Negeri Malang
Jl. Semarang 5 Malang 65145, Jawa Timur
Telepon: 0341. 551334
Fax: 0341.551334;
e-mail:info@pasca.um.ac.id
D. Tindak lanjut
Hasil monitoring dan
evaluasi serta pengaduan dari masyarakat dan pihak-pihak yang
berkepentingan ditindaklanjuti sesuai dengan urgensi dari permasalahan yang muncul.
Setiap permasalahan diselesaikan sesegera mungkin oleh instansi atau unit terkait.
Penanganan pengaduan dari
masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
---cäd---
BAB IV
PENUTUP
Pedoman ini mengatur pelaksanaan program
beasiswa strata dua (S-2) bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan
dasar. Untuk melengkapi pedoman ini pihak-pihak yang berkepentingan perlu
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang relevan (seperti peraturan
pengelolaan keuangan negara,peraturan kepegawaian, dan ketentuan-ketentuan
penyelenggaraan pendidikan tinggi) dan kebijakan operasional yang berlaku pada
perguruan tinggi yang bersangkutan.
Demikian pedoman ini untuk dapat dijadikan
rujukan agar pelaksanaan program beasiswa strata dua (S-2) dapat berjalan secara
efektif dan efisien serta dapat memenuhi prinsip-prinsip: transparansi,
akuntabilitas, dan good and clean
governance dalam mengelola bidang pendidikan.
---cäd---
Lampiran
BIODATA
PESERTA SELEKSI
PROGRAM
BEASISWA S-2 PTK DIKDAS 2013
1.
Nama
(Lengkap dengan gelar) :
………………………….……………….
2. NIP : …………………………………………..
3. Tempat/Tanggal lahir :
…………………………………………..
4. Pangkat/Golongan : ………………………………………….
5. Pendidikan Terakhir :
………………………IPK ………………
6. Asal Perguruan Tinggi S-1 : …………………………………………..
(Akreditasi Prodi: ...........)
7. Instansi : …………………………………………..
8. SK. Pengangkatan Pertama :
……………………………………………
TMT
9. No. SK Daerah Khusus : …………………………………………..
(bagi
yang bertugas di daerah khusus)
10. Alamat rumah : ………………………………………….
11. Alamat Kantor : ………………………………………….
12. Program Studi Pilihan : ………………………………………….
Biodata ini dibuat dengan
sebenar-benarnya. Apabila di kemudian hari ditemukan data yang tidak sesuai
dengan yang sebenarnya, saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Mengetahui ………………, ………………. 2013
Atasan Langsung Peserta
Seleksi,
Materai
6000
|
……………………………….. ...........................................
[A1]ganti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar